a. PRA-BUDIDAYA merupakan Pelayanan dan Usaha koperasi dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga, meliputi :
- Penyediaan Bibit
- Penyediaan Pakan Ternak
- Penyeiaan Peralatan
- Penyediaan Obat-obatan
b. PROSES-BUDIDAYA merupakan usaha anggota dan koperasi, meliputi :
- Manajemen Koperasi
- Penyediaan Hijauan
- Manajemen Beternak Sapi Perah
- Penyetoran Susu Ke Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) terdekat
- Pelaporan Ternak yang sakit, berahi, kelahiran, mutasi, dsb
- Penampungan susu
- Angkutan susu
- Pengolahan susu
c. PEMASARAN HASIL BUDIDAYA merupakan usaha koperasi atau kerjasama dengan pihak ketiga, meliputi :
- Pemasaran ke Industri Pengolahan Susu (PT. Frisian Flag Indonesia & PT. Ultrajaya)
- Pemasaran ke non-IPS (Home Industry, Distributor, dll)
- Angkutan
d. PENUNJANG USAHA merupakan Pelayanan dan Usaha koperasi atau kerjasama dengan pihak ketiga, meliputi :
- Pendidikan dan Latihan
- Penyuluhan dan Pendampingan
- Pelayanan dan Usaha Kesehatan Anggota
- Pelayanan dan Usaha Kesehatan Ternak
- Asuransi
- Pelayanan dan Usaha kebutuhan anggota
- Bank Perkreditan Rakyat
- Pelayanan Apotik.